Cakra Lensa

Latest Post


Indramayu, Cakralensa.com — DPRD Kabupaten Indramayu menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Indramayu, Selasa (12/5/2026).

Dalam rapat tersebut, jawaban Bupati Indramayu disampaikan oleh Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu, Dr. Ahmad Syadali, M.Ed. Adapun dua Raperda yang dibahas yakni Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indramayu serta Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Terkait Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Pemerintah Kab. Indramayu memberikan tanggapan atas pandangan umum Fraksi Partai Golkar mengenai rencana penggabungan BPBD dan Damkar. Pemerintah daerah menjelaskan bahwa BPBD memiliki pengaturan kelembagaan tersendiri yang diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan di bidang penanggulangan bencana, sehingga diperlukan konsultasi lebih lanjut dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan kementerian terkait.

Sementara itu, terhadap pandangan Fraksi PDI Perjuangan, PKS-Perindo, serta Demokrat-NasDem, pemerintah daerah menyampaikan apresiasi atas berbagai masukan dan saran yang dinilai positif. Seluruh saran tersebut akan menjadi bahan evaluasi dan tindak lanjut dalam pembahasan Raperda.

Menanggapi pandangan Fraksi PKB, pemerintah daerah menjelaskan bahwa penggabungan BKAD dengan Bapenda dilakukan sebagai langkah yg dinilai penting karena pengelolaan pendapatan dan keuangan daerah merupakan satu kesatuan dalam siklus APBD sehingga koordinasi dan pengawasan dapat berjalan lebih optimal. Selain itu, terhadap pandangan Fraksi Gerindra, pemerintah daerah menyampaikan bahwa penataan perangkat daerah bertujuan meningkatkan efisiensi kelembagaan, mengurangi duplikasi jabatan dan belanja operasional, serta mengoptimalkan sumber daya aparatur tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Pada pembahasan Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, pemerintah daerah menjelaskan kepada Fraksi Partai Golkar bahwa pengelolaan barang milik daerah saat ini telah menerapkan sistem digitalisasi melalui aplikasi Simaset. Aplikasi tersebut digunakan diantaranya untuk pendataan aset, inventarisasi barang, hingga pelaporan aset daerah guna meningkatkan tertib administrasi dan pengawasan aset milik pemerintah daerah.

Pemerintah daerah juga menanggapi pandangan Fraksi PKB dan Fraksi Gerindra terkait upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pemanfaatan barang milik daerah. Pemanfaatan tersebut dilakukan melalui skema sewa, kerja sama pemanfaatan, dan bentuk kerja sama lainnya dengan pihak ketiga dalam jangka waktu tertentu.

Sementara itu, kepada Fraksi PDI Perjuangan, Demokrat-NasDem, dan PKS-Perindo, pemerintah daerah menyampaikan terima kasih atas dukungan dan masukan yang diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi peningkatan PAD Kabupaten Indramayu. (Wira)

Indramayu, Cakralensa.com — Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Indramayu menyoroti sejumlah poin penting dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang saat ini mulai dibahas di DPRD Kabupaten Indramayu.


Pandangan tersebut disampaikan Hj. Wardah dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Indramayu dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Nota Penjelasan Bupati atas dua Raperda, yakni Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Indramayu, Senin (11/05/2026).


Dalam penyampaiannya, Fraksi Golkar menilai rencana penggabungan sejumlah urusan pemerintahan dinilai kurang tepat secara substansi dan berpotensi menimbulkan ketidakefektifan koordinasi di lapangan.


Salah satu poin yang menjadi perhatian serius Fraksi Golkar ialah penggabungan urusan pemadam kebakaran dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Menurut Hj. Wardah, kebijakan tersebut perlu dikaji lebih komprehensif agar tidak berdampak terhadap kualitas pelayanan publik.


“Pemerintah daerah perlu mempertimbangkan efektivitas kelembagaan, efisiensi anggaran, kualitas pelayanan publik, serta kepentingan masyarakat sebelum penggabungan dilakukan,” tegasnya.


Selain persoalan struktur perangkat daerah, Fraksi Golkar juga menyoroti pentingnya penguatan tata kelola aset daerah melalui Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.


Fraksi Golkar menilai regulasi tersebut harus mampu menciptakan sistem pengelolaan aset yang transparan, akuntabel, efisien, serta bebas dari potensi penyalahgunaan kewenangan.


Tidak hanya itu, Fraksi Golkar juga mendorong Pemerintah Kabupaten Indramayu agar lebih serius dalam melakukan inventarisasi, pengamanan, pemanfaatan hingga kerja sama pengelolaan aset daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Pandangan Fraksi Golkar tersebut juga sejalan dengan sejumlah fraksi lainnya yang mengingatkan agar restrukturisasi perangkat daerah dilakukan secara hati-hati dan berdasarkan kajian yang matang. Sejumlah fraksi menilai penggabungan organisasi perangkat daerah jangan hanya berorientasi pada efisiensi anggaran, tetapi juga harus mempertimbangkan beban kerja, efektivitas pelayanan, serta kepentingan masyarakat.


Secara umum, DPRD Kabupaten Indramayu sepakat agar kedua Raperda tersebut dibahas lebih lanjut melalui panitia khusus (Pansus) guna menghasilkan regulasi yang tepat sasaran, efektif, dan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Indramayu. (Wira)


Indramayu, Cakralensa.com - Maraknya kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Indramayu menjadi perhatian serius berbagai kalangan.


Praktik perdagangan orang yang terus berulang dinilai menunjukkan adanya jaringan atau sindikat yang masih aktif memanfaatkan kondisi masyarakat, terutama faktor ekonomi dan rendahnya literasi terkait prosedur kerja yang aman.


Kasus demi kasus yang terungkap tidak hanya menjadi persoalan hukum, tetapi juga persoalan kemanusiaan yang mengancam keselamatan perempuan dan anak sebagai kelompok paling rentan.


Modus perekrutan yang digunakan pelaku pun semakin beragam, mulai dari iming-iming pekerjaan bergaji tinggi, pemberian sejumlah uang, hingga pendekatan melalui media sosial.


Kondisi tersebut membuat masyarakat kerap kesulitan membedakan antara lowongan kerja resmi dengan praktik eksploitasi terselubung yang berujung pada perdagangan orang.


Ketua KOPRI PC PMII Indramayu, Roudhotul Maula, menilai situasi yang terjadi saat ini sudah masuk kategori darurat TPPO dan membutuhkan langkah cepat serta tegas dari seluruh pihak.


“Kasus TPPO yang terus bermunculan harus menjadi alarm serius bagi pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat. Jangan sampai perempuan dan anak terus menjadi korban eksploitasi,” ujarnya, Senin (11/05/2026).


Ia menegaskan, penanganan kasus TPPO tidak boleh berhenti hanya pada penyelamatan korban semata.


Aparat penegak hukum juga diminta membongkar aktor utama serta jaringan yang terlibat dalam praktik perdagangan orang.


“Kami mendorong aparat penegak hukum agar tidak berhenti pada penanganan korban semata, tetapi juga membongkar aktor utama dan jaringan yang terlibat di balik praktik perdagangan orang. Penegakan hukum yang tegas dan transparan menjadi hal penting agar memberikan efek jera sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman serupa di kemudian hari,” tuturnya.


Selain penegakan hukum, edukasi kepada masyarakat dinilai menjadi langkah penting untuk mencegah semakin banyaknya korban TPPO.


Sosialisasi mengenai bahaya perdagangan orang perlu dilakukan secara masif hingga tingkat desa, termasuk memberikan pemahaman tentang legalitas penyalur tenaga kerja dan mekanisme pelaporan apabila menemukan indikasi praktik perdagangan orang.


Menurutnya, perlindungan terhadap perempuan dan anak harus menjadi tanggung jawab bersama.


Seluruh elemen masyarakat diharapkan bersatu memutus rantai perdagangan orang demi menciptakan lingkungan yang aman, bermartabat, dan berkeadilan di Kabupaten Indramayu.


“Melindungi masyarakat dari perdagangan orang bukan hanya tugas negara, tetapi tanggung jawab bersama,” pungkasnya. (Dimas)


Indramayu, Cakralensa.com - DPRD Kabupaten Indramayu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Nota Penjelasan Bupati atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Indramayu.

‎Rapat paripurna tersebut dihadiri Bupati Indramayu yang diwakili Asisten Daerah II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Indramayu, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta sejumlah tamu undangan lainnya.


‎Agenda tersebut menjadi tahapan awal sebelum kedua Raperda dibahas lebih lanjut melalui panitia khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Indramayu.

‎Dalam pandangan umumnya, Fraksi Partai Golkar melalui juru bicara Wardah menyoroti sejumlah poin dalam Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Fraksi Golkar menilai penggabungan beberapa urusan pemerintahan dinilai kurang tepat secara substansi dan berpotensi menimbulkan ketidakefektifan koordinasi di lapangan.

‎Salah satu yang menjadi perhatian ialah penggabungan urusan pemadam kebakaran dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Fraksi Golkar meminta pemerintah daerah melakukan kajian lebih komprehensif dengan mempertimbangkan efektivitas kelembagaan, efisiensi anggaran, kualitas pelayanan publik, serta kepentingan masyarakat.

‎Selain itu, Fraksi Golkar juga menyoroti Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Menurut fraksi tersebut, regulasi pengelolaan aset daerah harus mampu menciptakan tata kelola yang transparan, akuntabel, efisien, dan bebas dari penyalahgunaan kewenangan.

‎Fraksi Golkar juga mendorong pemerintah daerah untuk lebih serius melakukan inventarisasi, pengamanan, pemanfaatan, hingga kerja sama pengelolaan aset daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

‎Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan yang disampaikan Suhendri, SH., mengingatkan adanya potensi dampak dari penggabungan dan restrukturisasi perangkat daerah. Salah satunya meningkatnya beban kerja akibat terlalu banyak urusan yang digabung dalam satu perangkat daerah sehingga dikhawatirkan menurunkan kualitas pelayanan publik.

‎Meski demikian, Fraksi PDI Perjuangan tetap mengapresiasi langkah pemerintah daerah sepanjang bertujuan meningkatkan efisiensi, efektivitas kinerja, dan penghematan anggaran. Fraksi tersebut juga mendorong agar pembahasan risiko kebijakan dilakukan secara lebih mendalam melalui panitia khusus DPRD.

‎Terkait Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Fraksi PDI Perjuangan menilai pemerintah daerah perlu memiliki strategi perencanaan yang tepat sasaran agar aset daerah dapat menjadi salah satu penggerak ekonomi sekaligus mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

‎Pandangan lain disampaikan Fraksi PKB melalui Sadar, S.Pd. Fraksi tersebut menilai rencana penggabungan Badan Pendapatan Daerah dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah dinilai kurang efektif karena dikhawatirkan dapat mengurangi fokus terhadap optimalisasi PAD.

‎Fraksi PKB menegaskan penggabungan perangkat daerah tidak hanya dilihat dari aspek efisiensi anggaran, tetapi juga harus mempertimbangkan tipologi perangkat daerah, beban kerja, serta kompleksitas tugas agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

‎Sementara itu, Fraksi Gerindra melalui Dullah berharap perubahan susunan organisasi perangkat daerah tidak sekadar menjadi penataan kelembagaan, tetapi juga mampu mempercepat pelayanan publik dan meningkatkan kinerja pemerintahan melalui kajian yang matang dan terukur.

‎Pandangan serupa disampaikan Fraksi PKS-Perindo dan Fraksi Demokrat-NasDem. Fraksi PKS-Perindo melalui H. Rudin menekankan bahwa penyesuaian kelembagaan harus dilakukan secara hati-hati dengan tetap memperhatikan kebutuhan pelayanan publik serta kesinambungan urusan pemerintahan.

‎Sedangkan Fraksi Demokrat-NasDem melalui Taufiq Hadi Sutrisno berharap perubahan susunan perangkat daerah dapat menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan efisien serta mempermudah koordinasi dengan pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi.


‎Secara umum, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Indramayu menyatakan dukungan agar kedua Raperda tersebut dapat segera dibahas lebih lanjut di tingkat panitia khusus guna menghasilkan regulasi yang tepat sasaran dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (Wira)



Indramayu, Cakralensa.com - Plt Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan, dan Perindustri (Diskopdagin) Kabupaten Indramayu H. Mardono,SE.,M.Si menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan penuh Komisi III DPRD Indramayu dalam upaya meningkatkan pengelolaan parkir pasar. 

Dukungan tersebut terbukti membawa hasil signifikan, terutama di dua pasar daerah yakni Pasar Jatibarang dan Pasar Karangampel, yang kini mencatat lonjakan pendapatan parkir yang cukup signifikan. 

“Kami berterima kasih kepada Komisi III DPRD Indramayu yang telah mendukung langkah ini. Hasilnya jelas terlihat, pengelolaan parkir jauh lebih efektif dan transparan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Indramayu, Suhendri, SH menegaskan bahwa pihaknya hanya berperan mendukung kebijakan Pemkab Indramayu, bukan terlibat langsung dalam pengelolaan parkir pasar. Ia menampik tudingan yang menyebut salah satu anggota Komisi III ikut andil dalam pengelolaan parkir tersebut.

“Komisi III tidak pernah terlibat dalam teknis pengelolaan parkir. Kami hanya mendukung langkah Pemkab dan Diskopdagin agar pengelolaan berjalan sesuai aturan. Fakta di lapangan menunjukkan pendapatan parkir di Pasar Jatibarang dan Karangampel meningkat signifikan, sehingga tudingan yang beredar tidak berdasar,” tegas Suhendri.

Menurut Suhendri, kerja sama antara Diskopdagin dengan Komisi III DPRD Indramayu bukan keputusan sepihak, melainkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup). Hal ini menjadi dasar hukum yang kuat agar pengelolaan parkir pasar berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Dukungan ini tidak dilakukan secara tiba-tiba atau tanpa dasar. Semua langkah berlandaskan regulasi yang berlaku. Dengan demikian, masyarakat bisa melihat bahwa pengelolaan parkir pasar dilakukan secara profesional dan sesuai aturan,” tambahnya.

"Diskopdagin adalah Mitra Kerja Komisi III DPRD, jadi tidak salah ketika kami ikut memberikan suport untuk kepentingan Pemkab Indramayu," ungkap Suhendri. 

Menurut pria dari Fraksi PDI Perjuangan Dapil 2 ini bahwa lonjakan pendapatan parkir di dua pasar besar tersebut menjadi bukti pola kerja sama positip antara Diskopdagin dan Komisi III DPRD Indramayu lebih efektif dibandingkan yang dulu di pihak ketigakan. Selain meningkatkan PAD, sistem ini juga diharapkan mampu memberikan pelayanan parkir yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

Dengan adanya dukungan DPRD dan pengawasan dari Diskopdagin, pengelolaan parkir pasar di Indramayu diharapkan dapat menjadi contoh keberhasilan kolaborasi antara pemerintah daerah dan legislatif dalam mendorong kemandirian ekonomi daerah.

Terpisah, Kepala Pasar Karangampel, Masdi, menyampaikan terima kasih atas dukungan Komisi III DPRD Indramayu. Ia menegaskan bahwa anggota DPRD tidak ikut campur dalam teknis pengelolaan, melainkan hanya memberikan dukungan sesuai aturan.

 “Dengan sistem kerja sama dalam bentuk kemitraan kerja ini, PAD meningkat drastis. Tuduhan adanya keterlibatan anggota DPRD tidak benar, karena semua berjalan sesuai perundang-undangan,” jelasnya.

Dengan adanya dukungan DPRD dan pengawasan dari Diskopdagin, pengelolaan parkir pasar di Indramayu diharapkan menjadi contoh keberhasilan kolaborasi antara pemerintah daerah dan legislatif dalam mendorong kemandirian ekonomi daerah. Ke depan, sistem ini diharapkan dapat diterapkan di pasar-pasar lain sehingga manfaatnya semakin luas bagi masyarakat Indramayu. (Wira)


Indramayu, Cakralensa.com – Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Indramayu bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu menggelar kegiatan trauma healing dan pendampingan psikologis bagi para korban di SMP Pemda Anjatan, Kamis (7/5/2026).

Kegiatan tersebut melibatkan berbagai pihak, di antaranya Rumkit Bhayangkara, UPTD P2KBP3A Kecamatan Anjatan, serta Pemerintah Kecamatan Anjatan sebagai bentuk penanganan terpadu terhadap korban agar mendapatkan pemulihan psikologis, dukungan sosial, dan pemenuhan hak-hak anak secara maksimal.

Dalam pelaksanaannya, para orang tua korban turut hadir mendampingi anak-anak mereka secara langsung. Kehadiran keluarga dinilai menjadi bagian penting dalam proses pemulihan mental dan emosional para korban.

Sebanyak 9 korban mengikuti kegiatan tersebut, terdiri dari 8 korban asal Kecamatan Anjatan dan 1 korban asal Kecamatan Haurgeulis. Mereka mendapatkan layanan trauma healing, konseling psikologis, edukasi penguatan mental, hingga pendampingan humanis dari tim gabungan lintas sektor.

Kepala DP2KBP3A Kabupaten Indramayu menegaskan, pendampingan terhadap para korban tidak akan berhenti pada satu kegiatan saja, melainkan dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan kondisi psikologis anak-anak tetap terpantau dengan baik.

“Pendampingan ini bukan hanya dilakukan sekali, tetapi akan terus berlanjut. Kami ingin memastikan anak-anak mendapatkan perlindungan, pemulihan psikologis, rasa aman, serta hak-haknya terpenuhi secara menyeluruh. Kolaborasi lintas sektor menjadi langkah penting dalam penanganan kasus anak,” ujarnya.

Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah, tenaga kesehatan, pihak sekolah, dan keluarga menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan suportif bagi anak-anak korban.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Indramayu berharap para korban dapat kembali bangkit, merasa aman di lingkungan pendidikan, serta memperoleh dukungan penuh dari keluarga, sekolah, dan pemerintah daerah dalam menjalani proses pemulihan. (Rochmanto)


Indramayu, Cakralensa.com - Kegaduhan di tengah masyarakat Kabupaten Indramayu mencuat menyusul kebijakan baru terkait kenaikan batas minimal pemakaian air oleh Perumdam Tirta Dharma Ayu. Kebijakan yang mulai berlaku sejak April 2026 dan ditagihkan pada Mei 2026 ini menaikkan batas minimum pemakaian dari 5 meter kubik menjadi 10 meter kubik per bulan.

Penjelasan mengenai kebijakan tersebut justru disampaikan oleh Dewan Pengawas Perumdam, Suhendrik, melalui video di media sosial pribadinya yang di unggah pada Selasa, (05/05/2026). Dalam keterangannya, Suhendrik memaparkan bahwa perubahan ini merupakan bentuk penyesuaian batas minimal penggunaan air bersih bagi pelanggan.

Ia menjelaskan, pelanggan yang menggunakan air di bawah 10 meter kubik tetap akan dikenakan tagihan setara 10 meter kubik. Misalnya, penggunaan 4 hingga 8 meter kubik per bulan tetap dihitung sebagai 10 meter kubik. Sementara itu, jika pemakaian melebihi 10 meter kubik, maka tagihan akan disesuaikan dengan jumlah penggunaan aktual.

“Apabila pemakaian di bawah 10 meter kubik, maka penagihan tetap 10 meter kubik. Namun jika di atas 10 meter kubik, akan ditagih sesuai pemakaian,” jelas Suhendrik dalam video tersebut.

Namun, yang menjadi sorotan publik bukan hanya kebijakan itu sendiri, melainkan cara penyampaiannya. Banyak pihak menilai penjelasan yang seharusnya menjadi tanggung jawab bagian humas justru diambil alih oleh dewan pengawas.

Hal ini memunculkan kritik terhadap kinerja Manager Humas Perumdam Tirta Dharma Ayu, Budhi Suprihatin. Sebagai pihak yang memiliki peran strategis dalam komunikasi publik, Budhi dinilai gagal mengantisipasi dan meredam kegaduhan yang muncul di tengah masyarakat.

Seharusnya, setiap kebijakan yang berdampak langsung pada pelanggan disosialisasikan secara terstruktur, transparan, dan melalui kanal resmi perusahaan. Ketidakhadiran penjelasan resmi dari humas justru memperkeruh situasi dan memicu kesalahpahaman di masyarakat.

Ato salah satu pengamat komunikasi publik menilai, peran humas tidak hanya sebatas menyampaikan informasi, tetapi juga membangun kepercayaan dan memastikan masyarakat memahami kebijakan secara utuh. Ketika fungsi ini tidak berjalan optimal, maka potensi resistensi publik akan semakin besar.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak humas Perumdam terkait polemik tersebut. Masyarakat pun masih menunggu klarifikasi yang lebih komprehensif dan mudah dipahami, terutama terkait alasan di balik kenaikan batas minimal pemakaian air tersebut.

Kondisi ini menjadi ujian serius bagi manajemen Perumdam Tirta Dharma Ayu, khususnya dalam memperbaiki komunikasi publik agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. (WH)


Indramayu, Cakralensa.com — Kinerja kehumasan Perumdam Tirta Darma Ayu kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, perhatian warga tertuju pada sikap Manager Humas, Budhi Suprihatin, yang dinilai kurang responsif dalam menanggapi keresahan masyarakat terkait kebijakan baru batas minimal pemakaian air.

Kebijakan tersebut menaikkan batas minimal pemakaian dari 5 meter kubik (5.000 liter) menjadi 10 meter kubik. Perubahan ini memicu pertanyaan di kalangan pelanggan, terutama mengenai potensi kenaikan tagihan air rumah tangga yang dinilai bisa memberatkan.

Upaya klarifikasi yang dilakukan awak media Cakralensa.com dengan mendatangi kantor PDAM Indramayu tidak membuahkan hasil. Budhi Suprihatin disebut tidak bersedia menemui wartawan maupun memberikan keterangan resmi terkait kebijakan yang tengah menjadi polemik.

Situasi ini semakin menuai sorotan setelah muncul informasi bahwa pada waktu yang sama, Budhi justru menerima sejumlah wartawan lain dalam agenda berbeda, yakni sosialisasi aplikasi baru PDAM bernama "Banyu Digital". Informasi tersebut diperoleh dari sumber internal PDAM, yang kemudian memunculkan kesan adanya ketidakseimbangan prioritas dalam menyikapi isu publik.

Di tengah situasi yang membutuhkan keterbukaan informasi, sikap tertutup dari pihak humas dinilai kontraproduktif. Sebagai ujung tombak komunikasi publik, humas memiliki peran strategis dalam menjembatani informasi antara perusahaan dan masyarakat. Ketika fungsi ini tidak berjalan optimal, kepercayaan publik terhadap institusi pun berpotensi menurun.

Publik kini menantikan penjelasan yang transparan dari pihak PDAM terkait dasar dan tujuan kebijakan kenaikan batas pemakaian air tersebut. Tanpa adanya klarifikasi yang memadai, polemik dikhawatirkan akan terus berkembang dan memicu ketidakpuasan yang lebih luas.

Lebih jauh, kondisi ini juga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas kepemimpinan di bidang kehumasan. Evaluasi menyeluruh dinilai penting dilakukan guna memastikan fungsi komunikasi publik berjalan profesional, terbuka, dan mampu merespons kebutuhan informasi masyarakat secara tepat waktu. (Red)


Indramayu, Cakralensa.com – Gelombang massa yang tergabung dalam Forum Solidaritas Indramayu (FSI) mendatangi Pengadilan Negeri Indramayu, Senin (4/5/2026). Ratusan orang turun ke jalan untuk mengawal jalannya persidangan kasus pembunuhan tragis yang menewaskan satu keluarga beranggotakan lima orang. Hakim diminta segera hukum pelaku seberat-beratnya tanpa mau diintervensi pengacara pelaku yang dinilai melakukan drama dan mengaburkan proses persidangan para tersangka.

Aksi dimulai pukul 10.00 WIB dengan titik kumpul di Sport Center Indramayu. Massa kemudian melakukan long march menuju gedung Pengadilan Negeri (PN) Indramayu. Sambil membentangkan spanduk menuntut keadilan bagi para korban pembunuhan.

Para orator terus menyuarakan kecaman terhadap upaya-upaya yang dianggap mengaburkan fakta persidangan.

Koordinator Umum (Kordum) aksi, Bengbeng Sugiono, dalam orasinya menegaskan bahwa kehadiran massa hari ini adalah bentuk dukungan moral sekaligus pengawasan ketat terhadap institusi peradilan.

"Kami datang untuk memastikan bahwa darah lima nyawa yang hilang tidak ditukar dengan drama-drama di luar ruang sidang. Kami menuntut keadilan yang murni, bukan hasil penggiringan opini," tegas Bengbeng di atas mobil komando.

Di depan gedung Pengadilan Negeri Indramayu, perwakilan massa membacakan pernyataan sikap yang memuat enam poin tuntutan utama, yakni:

1. Menolak Keras Dramatisasi: Massa menolak segala bentuk drama di luar persidangan yang bertujuan mengalihkan fokus kasus.

2. Integritas Pengadilan: Mendesak agar lembaga peradilan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi pihak tertentu.

3. Stop Hoaks dan Penggiringan Opini: Menuntut pelaku dan pengacara untuk berhenti membohongi publik serta memutarbalikkan fakta demi mendapatkan simpati.

4. Simpati bagi Korban: Menyatakan duka mendalam bagi 5 korban pembunuhan yang kehilangan hak hidupnya secara keji.

5. Transparansi Hukum: Menuntut proses pengadilan yang terbuka, adil, dan transparan bagi masyarakat.

6. Hukuman Maksimal: Mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dan menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada para pelaku.

Aksi yang berlangsung tertib namun penuh emosi ini sempat membuat arus lalu lintas di sekitar PN Indramayu dialihkan. Perwakilan massa berharap majelis hakim tetap objektif dan tidak terpengaruh oleh tekanan opini yang sengaja dibangun oleh pihak pembela di media sosial maupun media massa.

FSI berjanji akan terus mengawal setiap agenda persidangan hingga vonis dijatuhkan, guna memastikan hukum tetap berdiri tegak bagi keluarga korban yang ditinggalkan.

"Kami akan kawal kasus ini hingga vonis dijatuhkan ke pelaku pembunuhan yang sangat keji, kami percaya hukum masih ada," pungkas Bengbeng.

Perwakilan massa aksi diterima oleh PN Indramayu untuk melakukan audensi ke dalam kantor. (Wira)


Indramayu, Cakralensa.com — Ratusan nelayan yang tergabung dalam Gerakan Nelayan Pantura menggelar aksi di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Karangsong, Kabupaten Indramayu, Senin (04/05/2026). Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap tingginya harga dan sulitnya pasokan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar non subsidi yang dinilai sangat memberatkan aktivitas melaut.

Para nelayan berkumpul di area pelabuhan sambil membawa poster berisi tuntutan, di antaranya permintaan kestabilan harga solar serta kelancaran distribusi BBM. Mereka menilai kondisi tersebut telah berdampak langsung terhadap menurunnya aktivitas penangkapan ikan, bahkan menyebabkan banyak kapal perikanan bersandar dan tidak beroperasi.

Ketua Umum Gerakan Nelayan Pantura, Kajidin, menyampaikan bahwa kenaikan harga solar industri yang signifikan serta keterbatasan pasokan menjadi persoalan serius bagi nelayan, khususnya kapal berkapasitas di atas 30 Gross Ton (GT).

“Kami butuh solar agar ekonomi tetap berjalan. Tanpa BBM, nelayan tidak bisa melaut, dan ini berdampak pada pendapatan serta keberlangsungan usaha perikanan tangkap,” ujar Kajidin di sela aksi.

Menurutnya, kondisi ini juga memicu efek berantai, seperti penumpukan kapal di Pelabuhan Perikanan Karangsong, meningkatnya pengangguran di wilayah pesisir, hingga menurunnya minat investasi di sektor perikanan tangkap.

Selain menyoroti persoalan BBM, nelayan juga mengkritik belum adanya kebijakan harga khusus solar non subsidi untuk nelayan, minimnya peran pemerintah pusat dalam menjaga stabilitas harga ikan, serta kurangnya dukungan sarana pasca produksi di pelabuhan.

Dalam aksinya, Gerakan Nelayan Pantura menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah, di antaranya pemberian harga khusus BBM non subsidi bagi nelayan kapal di atas 30 GT, stabilisasi harga ikan secara nasional, serta peninjauan kembali regulasi zonasi pelabuhan pangkalan yang dinilai belum berpihak pada nelayan.

Para nelayan berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk mengatasi persoalan tersebut, sehingga aktivitas melaut dapat kembali normal dan roda perekonomian masyarakat pesisir tetap berjalan.

“Laut adalah sumber kehidupan kami. Kami berharap ada solusi nyata dari pemerintah,” tegas Kajidin.

Aksi berlangsung dengan tertib dan menjadi simbol kuat suara nelayan Pantura yang menuntut perhatian atas keberlangsungan sektor perikanan di tengah tekanan biaya operasional yang semakin tinggi.

Selain itu, Gerakan Nelayan Pantura juga telah mengirimkan surat permohonan terkait penetapan harga BBM non subsidi kepada Presiden Republik Indonesia melalui Bupati Indramayu. Surat tersebut telah diterima oleh Asisten Daerah (Asda) II Asep Abdul Mukti di Pendopo Indramayu. (Wira)

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget